Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Minta Program Cek Kesehatan Dioptimalkan untuk Korban Asap Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Terbaru 6 Korporasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00:00 WIB
Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, Terbaru 6 Korporasi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan enam perusahaan kembali dikenai sanksi administratif akibat dugaan keterlibatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.

Raja Juli mengatakan, sanksi terhadap enam perusahaan tersebut berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), berupa pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.

Pada hari ini, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang memiliki konsesi hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut