Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Usulkan KTP Hilang Didenda, DPR Semprot Layanan Masih Berbelit

Kamis, 23 April 2026 - 13:08:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengusulkan aturan denda bagi warga yang kehilangan KTP lewat revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun, di tengah wacana ini kritik muncul karena layanan pengurusan KTP dinilai masih berbelit dan menyulitkan masyarakat. 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP.

Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga dokumen kependudukan sekaligus menertibkan administrasi negara. 

Di tengah wacana itu, kritik pedas datang dari DPR. Mereka menilai masalah utama KTP bukan pada ada atau tidaknya denda, melainkan sistem birokrasi yang saat ini masih rumit.

Menurutnya, meski e-KTP sudah menggunakan teknologi chip dalam praktiknya masyarakat masih harus melengkapi berbagai dokumen tambahan yang seringkali memakan waktu dan biaya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut