Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah
Advertisement . Scroll to see content

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:59:00 WIB
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?
Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut