Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:06:00 WIB
Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah
MK putuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Pemilihan nasional terdiri atas DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara serentak.

Sedangkan, pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar usai 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres. 

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut