Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Ramadan
Selasa, 13 April 2021 - 14:32:00 WIB
Apabila, kedapatan ada THM yang nekad beroperasi saat Ramadhan ini. Maka akan diberi tindakan berupa penyegelan lokasi.
”Tindakan kita itu sesuai dengan penegakkan perda, yakni kita segel. Untuk melanggar atas segel itu misal dirusak dicopot itu menjadi ranah pidana kepolisian yang bergeraknya,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan selama bulan Ramadhan THM tidak diizinkan beroperasi. Oleh karena itu, Forum Komunikasi Piminan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi akan melakukan tindakan tegas jika masih ada THM buka.
”Tentu leading sektornya itu Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP akan diberikan tindakan tegas,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq