Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Semarang Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 22:34:00 WIB
Pemkot Semarang Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan selama Ramadan
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. (Foto: dok Pemkot Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. Hal ini dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu ditujukan kepada pemilik diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar (baik di dalam maupun di luar hotel) pada 21-22 Maret 2023.

Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada 'Pencegahan dan apengendalian Corona Virus Disease 2019' pada masa transisi menuju endemi di Kota Semarang.

Sementara itu, selama Bulan Ramadan, diskotik, kelab malam, pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, sementara spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut