Pemkot Semarang Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan selama Ramadan
Kemudian, panti pijat buka pukul pukul 15.00-22.00 WIB, biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran, Pemerintah kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik/pimpinan/penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan dan Lebaran agar tetap kondusif. Mengingat, ibadah puasa dan Hari Raya Idulfitri hanya berlangsung kurang lebih satu bulan.
Diharapkan, semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengucapkan jika surat edaran tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Semarang bersama semua pihak, untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tutur Iswar.
Editor: Rizqa Leony Putri