Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon Paspor : Bisa Dipakai Lama, Tadinya Kalau 10 Tahun Dua Kali Mengurus 

Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:22:00 WIB
Pemohon Paspor : Bisa Dipakai Lama, Tadinya Kalau 10 Tahun Dua Kali Mengurus 
Masa berlaku paspor 10 tahun mulai hari ini. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan paspor.

Di sisi lain, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun relatif cukup tinggi.

"Jumlah pemohon paspor lebih banyak daripada biasanya," kata Heldi.

Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama sebesar Rp350.000 paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Heldi menjelaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun, sedangkan untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut