Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278.865 Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial 
Advertisement . Scroll to see content

Pemotongan Gaji untuk Tapera, Demokrat: Kenapa saat Pandemi Covid-19?

Kamis, 04 Juni 2020 - 05:19:00 WIB
Pemotongan Gaji untuk Tapera, Demokrat: Kenapa saat Pandemi Covid-19?
Program perumahan rakyat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan itu mengatur pemotongan gaji tiga persen untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, dan BUMD serta 2,5 persen gaji pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Irwan mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut muncul di tengah pandemi covid-19. Menurutnya kebijakan itu justru memberatkan masyarakat di tengah kondisi sulit seperti sekarang.

"Masalahnya bukan pada besaran persennya, tapi pelaksanaan PP di tengah pandemi covid-19," kata Irwan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Irwan mengatakan program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebenarnya sudah ada di Kementerian PUPR. Menurutnya justru pendanaan di Kementerian PUPR tersebut dijamin negara.

Dia mengatakan PP tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menangani ekonomi di tengah pandemi. Pemerintah saat ini menurutnya perlu belajar dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak mau mengambil uang rakyat untuk mewujudkan program-program.

"Di zaman Pak SBY program-program yang ada jangan sampai menggunakan uang rakyat. Pemerintah sekarang uang haji dipakai, uang lainnya dipakai," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut