Pemprov DKI Beri Beasiswa kepada Anak-anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan beasiswa pendidikan kepada anak tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota yang meninggal dunia karena Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022.
Beasiswa ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan kepada para nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Dalam lampiran Kepgub itu, sebanyak 52 anak nakes di Jakarta mendapatkan beasiswa untuk jenjang pendidikan bervariasi, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Besaran beasiswa untuk jenjang PAUD sebesar Rp6 juta per anak per tahun, Sekolah Dasar (SD) dan sederajat Rp9 juta. Kemudian SMP dan sederajat Rp12 juta, SMA dan sederajat Rp15 juta, SMK Rp17 juta dan perguruan tinggi Rp20 juta per anak per tahun.
Pemberian beasiswa dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Rinciannya, ada 6 anak jenjang PAUD, 15 SD, 4 SMP, 9 SMA dan perguruan tinggi 18 orang.