Pemprov Jakarta Belum Bisa Pindahkan Patung MH Thamrin ke Air Mancur, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta masih mengkaji rencana pemindahan patung MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Patung tokoh Jakarta itu awalnya hendak dipindahkan ke area Air Mancur Thamrin di Jalan Medan Merdeka Barat.
Namun, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menyebut pihaknya belum bisa memindahkan patung ke situ karena air mancur masuk dalam kategori kawasan cagar budaya.
"Keinginan kita sebetulnya memang di are air mancur, tapi ternyata masuk ke dalam cagar budaya. Kita sudah bersurat ke Setneg dan Setneg menyarankan kalau bisa pindah," kata Rano di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (15/7/2025).
Rano menjelaskan, Air Mancur Thamrin dibangun era Presiden Sukarno pada 1962. Selanjutnya, Air Mancur Thamrin telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya lantaran dianggap salah satu landmark Jakarta.
Sebagai opsi lain, Rano sempat mengungkap keinginan menempatkan patung MH Thamrin di Perempatan Sarinah, tepatnya di lokasi eks pos polisi di separator jalan atau Bundaran HI.