Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Asal Madiun Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Rabu, 21 September 2022 - 15:20:00 WIB
Pemuda Asal Madiun Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tersangka kasus Bjorka di Madiun wajib lapor dua kali seminggu (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) tersangka kasus dugaan peretasan Hacker Bjorka asal Madiun, Jawa Timur wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pemuda asal Madiun itu diminta melapor ke Polres Madiun.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.

Diketahui, Agung sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka. 

Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. Tersangka itu juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. 

Dalam hal ini, Polri menyatakan, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut