Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Resmi Tunjuk Fajar Marta Ketua DPD Perindo Lombok Utara
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Perindo Dukung Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Dibahas DPR

Kamis, 20 April 2023 - 12:39:00 WIB
Pemuda Perindo Dukung Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Dibahas DPR
Ketua Umum DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra mendorong RUU Perampasan Aset agar segera disahkan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemuda Partai Perindo memandang perlunya pergeseran penindakan kasus-kasus korupsi dari efek jera ke arah pemaksimalan pengembalian kerugian negara berupa perampasan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor. Untuk itu, Pemuda Partai Perindo mendorong RUU Perampasan Aset agar dibahas di DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Ini agar penegakan hukum dalam hal korupsi tidak lagi bicara soal transparansi dan akuntable saja tapi sudah harus memikirkan bagaimana efek penindakannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya,” kata Ketua Umum DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra, Kamis (20/4/2023).

Dia mengatakan RUU ini bertahun-tahun mental dari prolegnas. Saat ini jika surat presiden ditanda tangani Presiden Jokowi untuk membahas RUU Perampasan Aset, organisasi sayap Partai Perindo ini sangat menyambut dengan penuh suka cita.

"Apalagi pemberantasan korupsi dengan orientasi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia senafas dengan perjuangan Partai Perindo yang mengusung konsep Indonesia Sejahtera," katanya.

Dia juga meyakini RUU ini segera dibahas di DPR karena memang dalam momen yang tepat, apalagi RUU ini akan dikawal dengan cermat oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Selama niatnya baik untuk bangsa, insyaallah mudah-mudahan akan dimudahkan jalannya," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut