Pemuda Perindo Kecewa 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Hanya Disanksi Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyoroti 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi koruptor. Pegawai KPK seharusnya bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Salah satu lagi merusak KPK itu lagi adalah integritas. Undang-undang nomor 9 tahun 2019 itu menyatakan semua anggota KPK atau di dalam itu adalah ASN. Nah itulah yang memberatkan ketika ada staf KPK melanggar etika dan integritas tidak langsung dipecat karena undang-undang ASN itu,” kata Iqnal di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Iqnal menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) saat ini masih bimbang untuk mengambil kasus tersebut dengan cepat. Dia pun merasa kecewa dengan keputusan KPK yang memberi hukuman hanya minta maaf.
“Saat ini hanya permohonan maaf saja. Saya sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa. Kalau perlu anggota-anggota KPK itu didapat dari Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga independen, tidak dari ASN. Kita perlu lembaga yang benar-benar independen di luar tekanan politik yang merajalela saat ini,” ujarnya.
Iqnal dari Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu mengatakan KPK harus berani berevolusi.
“Percuma kalau hanya diganti saja stafnya, dikesampingkan, dimutasi, tapi kalau tidak berevolusi mental integritas KPK itu makin lama makin menurun. Masyarakat akan kecewa dengan lembaga ini,” kata pemuda yang aktif di Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu
Ke depan, Iqnal berharap pegawai KPK itu berasal dari non ASN atau lembaga independen untuk bisa menghilangkan praktik KKN.
“Staf pungli di KPK di salah satu sel tahanan, itu sama aja memeras kan. Lucu, dia menangkap orang koruptor ternyata dia sendiri tertangkap, ya bagaimana itu. Ya makanya dari itulah harus revolusi KPK. Tidak boleh ASN, kita tentang undang-undang 9 tahun 2019 itu harus diperbaiki," katanya.
Editor: Faieq Hidayat