Pemungutan Suara Pemilu 2019 Digelar Secara Nasional Hari Ini
Nyobolos di atas Pukul 13.00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan pemilih yang mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyoblos, meskipun sudah melewati waktu penutupan yang sudah ditetapkan yakni pukul 13.00 WIB. Namun, untuk hal ini ada catatan kenapa pemilih masih diperbolehkan untuk mencoblos.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menyampaikan,m pemilih masih tetap bisa dilayani sepanjang telah tercatat di dalam formulir C7 atau daftar hadir. Jadi, meskipun sudah melewati waktu penutupan, pemilih masih diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya.
"Iya tetap akan dilayani, sepanjang dia (pemilih) sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Evi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Namun, menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada di TPS tersebut. Oleh karena itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus bisa memperkirakan.
"Itu pun sepanjang surat suara masih tersedia. Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya," ujarnya.
Adapun aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.
Pasal 46
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Editor: Djibril Muhammad