Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menyampaikan,m pemilih masih tetap bisa dilayani sepanjang telah tercatat di dalam formulir C7 atau daftar hadir. Jadi, meskipun sudah melewati waktu penutupan, pemilih masih diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya.

"Iya tetap akan dilayani, sepanjang dia (pemilih) sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Evi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting. (Foto: Okezone)

Namun, menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada di TPS tersebut. Oleh karena itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus bisa memperkirakan.

"Itu pun sepanjang surat suara masih tersedia. Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya," ujarnya.

Adapun aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut