Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id - Informasi program pemutihan BPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat. Sebab, program ini akan membebaskan tagihan anggota BPJS yang menumpuk.
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan dimulai pada akhir 2025. Namun, ia belum merinci jadwalnya.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, masyarakat harus mempersiapkan syarat hingga cara pendaftarannya, seperti apa? Simak di sini.
1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
2. Berasal dari kalangan tidak mampu
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
1. Cek status peserta BPJS Kesehatan apakah aktif atau nonaktif di aplikasi atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Pastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan memenuhi kriteria pemutihan. Jika tidak, akan terdapat pilihan verifikasi.
3. Verifikasi data oleh pihak BPJS Kesehatan
4. Jika sesuai dan disetujui, pemerintah akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan.
Selain itu, jika peserta BPJS Kesehatan tak mendapatkan program pemutihan maka bisa menggunakan program Rehab BPJS Kesehatan. Program ini memudahkan peserta pembayaran dilakukan secara bertahap dengan syarat tunggakan lebih dari 3 bulan.
"Fitur Rencana Pembayaran Bertahap merupakan program yang disediakan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan) untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap/mencicil," bunyi keterangan.
Demikian informasi pemutihan BPJS Kesehatan terbaru 2025.
Editor: Puti Aini Yasmin