Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ucapnya.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih mengembangkan pekara untuk menelusuri pengendali jaringan narkoba tersebut.
Mobil Misterius Bawa 75.000 Pil Ekstasi Kecelakaan di Lampung, Kasus Diambil Alih Bareskrim
Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB. Usut punya usut, mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan itu mengangkut beberapa tas.
Satu tas berada di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol. Tas-tas tersebut diduga sengaja dibuang pengemudi saat melarikan diri.
Dari dalam tas itu, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi.
Editor: Rizky Agustian