Penampakan Febri Diansyah Eks Jubir KPK di Kursi Pengacara saat Sidang Putri Candrawathi
JAKARTA, iNews.id - Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar setelah sebelumnya digelar sidang beragenda sama untuk suaminya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Salah satu pengacaranya, Febri Diansyah, terlihat di persidangan perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Dari pantauan sidang yang ditayangkan secara live, tampak Febri Diansyah, mantan kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memakai toga hitam. Febri duduk di samping kiri pengacara Arman Hanis.

Sementara menjelang pengadilan, Putri terlihat masuk ke ruang sidang dengan rompi tahanan. Petugas dari kejaksaan membantu melepaskan rompi Putri sebelum dia duduk di kursi terdakwa.
Tidak lama kemudian, Putri yang bermasker putih, berkemaja putih dan bercelana hitam menuju kursi terdakwa. Putri memegang salinan surat dakwaan.
Febri Diansyah, eks jubir KPK itu sebelumnya mengaku bakal mendampingi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri, Rabu (28/9/2022).
Febri mengklaim bakal memberikan bantuan hukum terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujar Febri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan menyebutkan, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa membacakan dakwaan.
Editor: Maria Christina