Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka Buntut OTT
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:47:00 WIB
Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V
Uang 189.000 dolar Singapura atau setara Rp2,4 miliar yang disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. 

Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi suap diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan  DIC, sebagai pihak penerima suap diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut