Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma

Selasa, 03 Desember 2024 - 17:05:00 WIB
Penampakan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma
Kejagung menyita uang Rp288 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita uang Rp288 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk dengan plastik putih transparan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar. Uang itu disita dari rekening milik seorang berinisial RI.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (3/12/2024).

Qohar menjelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," kata Qohar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut