Penanganan Kasus KDRT Pasutri di Depok Ditunda, Polda Metro Jaya: Supaya Cooling Down
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memutuskan untuk menunda penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Depok. Penundaan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang kepada dua belah pihak agar lebih jernih dalam menghadapi situasi.
Diketahui kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini. Dan biarkan penyidik tetap bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo pun menegaskan pihaknya tak akan menghentikan kasus itu meski telah ditunda sementara. Dia berkata polisi akan terus bekerja mengusut kasus itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur. Sehingga nanti gambarannya, kita akan sampaikan untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak. Karena ini kasusnya saling lapor, dan dua duanya pada hasil visum nanti kita akan pelajari," ucap Truno.
"Tentunya konteksnya hold pertama yang bersangkutan (istri) sudah dilakukan penangguhan penahanan, kemudian satu lagi dalam masa pengobatan. Tentunya ini menjadi ruang," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan akan menunda penanganan kasus dugaan KDRT untuk sementara waktu. Menurutnya, kedua belah pihak baik BI (suami) perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
"Sementara kita hold dulu karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," ucapnya.
Selain itu, Karyoto berkata, suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah ditangguhkan penahanannya.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto.