Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Tangkap 548 Tersangka Narkoba hingga Juni 2025, 246 Kg Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Penangkapan Jaringan Narkoba Freddy Pratama di Jambi Diwarnai Tembakan dan Tabrakan Mobil

Kamis, 03 Juli 2025 - 18:40:00 WIB
Penangkapan Jaringan Narkoba Freddy Pratama di Jambi Diwarnai Tembakan dan Tabrakan Mobil
Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. (Foto: Azhari Sultan Jambi).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus peredaran narkoba kepada sopir truk batu bara dan warga di perkebunan kelapa sawit beberapa waktu lalu.

Dari pengembangan, kata dia petugas mendapatkan informasi di Kabupaten Muarojambi ada seseorang mengendarai mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor pelat BH 1921 NE.

Saat akan dihentikan, lanjut dia pengendara malah tancap gas. Aksi kejar-kejaran tidak dapat dihindari. Petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan.

"Saat dilakukan penembakan untuk dilakukan pemberhentian, tersangka AR nekat menabrak mobil petugas dan lari ke perkebunan sawit warga," katanya.

Menurutnya, saat itu ada masyarakat yang melihat dan menunjukan kepada petugas keberadaannya. "Dari tangan AR didapat barang bukti sekitar 40 gram sabu dan dikembangkan dapat lagi inisial AT di kawasan Jaluko," ucapnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 kg sabu. "Dari pengakuan AT sudah pernah memasukkan sabu ke Jambi sebanyak 15 kg, pertama 5 kg lolos, kemudian keduanya 10 kg dan sudah beredar 5 kg," katanya.

Hasil pengembangan berikutnya, petugas menangkap FB, adik dari AT. "Ternyata FB adalah pengawas di salah satu perusahaan batu bara di Provinsi Jambi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut