Penangkapan Jaringan Narkoba Freddy Pratama di Jambi Diwarnai Tembakan dan Tabrakan Mobil
JAMBI, iNews.id - Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis.
Mobil petugas ditabrak mobil pelaku saat terjadi aksi kejar-kejaran. Selain menangkap lima pelaku, petugas juga menyita uang miliaran rupiah dari hasil TPPU.
"Ini termasuk dari jaringan Freddy Pratama, ada tiga tersangka salah satunya wanita dan pengembangan TPPU ada dua orang tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).
Dia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp1,4 miliar, narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 5,5 kilogram (kg).
"Ketiga tersangka, yakni berinisial, AR, FB warga Jambi, AT (49) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, SD (32) warga Tangerang, Kota Tangerang, Banten dan perempuan berinisial SR (32) warga Samudera, Aceh Utara, Aceh," ujar Kombes Ernesto.