Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD Ungkap Penyebab Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk
Advertisement . Scroll to see content

Penangkapan Robertus Robet Dinilai Mengancam Kebebasan Sipil

Kamis, 07 Maret 2019 - 13:01:00 WIB
Penangkapan Robertus Robet Dinilai Mengancam Kebebasan Sipil
Dosen Sosiologi UNJ, Robertus Robert (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews,id - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Aktivitas hak asasi manusia (HAM) itu ditangkap di kediamannya Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 01.30 WIB.

Sejumlah pengamat hukum dan HAM yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai langkah kepolisian tersebut dapat mengancam kebebasan sipil. "Kasus Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI sekaligus salah satu pengamat dalam tim advokasi, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Robet diamankan polisi dan disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP, dengan dugaan menghina penguasa atau badan hukum di muka umum dalam orasi aksi damai Kamisan pada 28 Februari 2019.

"Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya," ujar Isnur.

Tim advokasi menilai refleksi tersebut hanya berupa komentar atas kajian akademis terkait suatu kebijakan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Berdasarkan hal-hal tersebut tim advokasi menyatakan ditangkapnya Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi.

"Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," tambah Isnur.

Adapun sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menjadi anggota tim advokasi adalah KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Ajar, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, dan Jurnal Perempuan.

Salah satu kuasa hukum Robet, Yati Andriani mengatakan, hingga saat ini, kliennya masih menjalani pemeriksaan. Dia juga belum mengetahui apakah Robet akan dipulangkan usai pemeriksaan.

"... Selesai BAP, tapi belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak karena masih ada waktu sampai dengan 1x24 jam," ujarnya.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan penyidik akan memulangkan Robertus Robet usai menjalani pemeriksaan.

"Ya betul habis pemeriksaan sebagai tersangka pagi ini langsung dipulangkan karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun," katanya saat dikonfirmasi iNews.id, di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI. "Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut