Polisi Akan Pulangkan Robertus Robet Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Robertus Robet tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pihak kepolisian memastikan akan memulangkan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu usai diperiksa.
"Ya betul habis pemeriksaan sebagai tersangka pagi ini langsung dipulangkan karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi iNews.id, di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Hingga saat ini, dia mengatakan, penyidik masih memeriksa secara intensif terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut. Mengenai kapan selesainya pemeriksaan terhadap Robet, dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).