Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:49:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menegaskan, meskipun terpidana memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi. 

"Upaya hukum PK adalah hak terpidana, namun prinsipnya tidak menunda eksekusi. Jaksa tetap melakukan pencarian dan eksekusi terhadap yang bersangkutan, serta akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, tanpa adanya upaya penghindaran dari pihak terpidana maupun kuasa hukumnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut