Pencalonan Ketum Golkar, Loyalis Bamsoet: Panitia Munas Manipulasi AD/ART Partai
“SC (panitia pengarah Munas Golkar) ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini, kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga (Ketua Umum petahana Partai Golkar, Airlangga Hartarto),” ujarnya.
Salah satu pengurus pleno DPP Partai Golkar, Marleen Pettah mengatakan, soal manipulasi AD/ART mengenai pemilihan ketua umum itu sudah dia tanyakan pada saat rapat pleno Rabu (27/11/2019) lalu. “Saya itu yang menanyakan kepada SC, ketua SC dalam hal ini Pak Ibnu Munzir. Saya tanyakan ‘Pak, apa sih yang dimaksudkan komisi pemilihan? Terus kemudian ada butir satunya pemilihan itu berdasarkan 30 persen suara?’. Ternyata, mereka tidak berani jawab,” ucap Marleen.
Senada dengan Viktus, Marleen menyebutkan, dalam proses pemilihan calon ketua umum, yang seharusnya digunakan adalah Pasal 50 AD/ART Partai Golkar. Pasal tersebut, menurut dia, hanya digunakan pada saat pelaksanaan Munas Golkar 2019, bukan sebelum munas.
“Jadi itu nanti pada saat pemilihan, pasal ini yang dipakai. Dipakai dimana? Di arena Munas, bukan sekarang. Sekarang kan mereka udah buka nih, dan ini sudah saya prediksi tindakan ini akan dilakukan,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil