Pencalonan Ketum Golkar, Loyalis Bamsoet: Panitia Munas Manipulasi AD/ART Partai
JAKARTA, iNews.id – Juru bicara Tim Pemenangan Bambang Soesatyo (Bamsoet), Viktus Murin, menuding panitia penyelenggara Munas Partai Golkar 2019 telah melanggar mekanisme pemilihan calon ketua umum yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar. Dia menduga ada manipulasi yang dilakukan panitia untuk menjegal penalonan Bamsoet.
“Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar,” kata Viktus dalam jumpa pers di kawasan SCBD Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Golkar itu pun menjelaskan pelanggaran yang diduga dilakukan panitia munas. Pada proses pendaftaran calon ketua umum, Panitia Munas 2019 memberlakukan Pasal 12 AD/ART terkait syarat dukungan tertulis minimal 30 persen pemegang suara. Menurut dia, pasal itu berlaku untuk menentukan struktur dan kepengurusan, bukan pendaftaran calon ketua umum.
Dia berpendapat, dalam proses pemilihan ketua umum Golkar, panitia munas seharusnya mengacu kepada Pasal 50 AD/ART yang berbunyi “Pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah”.
Oleh karenanya, Viktus menegaskan, tidak ada syarat yang mewajibkan adanya lampiran surat dukungan minimal 30 persen bagi calon ketua umum seperti yang menjadi persyaratan yang ditetapkan Komite Pemilihan Munas Partai Golkar 2019.