Pencopotan Dandim Kendari Dikritik, KSAD Ingatkan Aturan Persatuan Istri Prajurit TNI AD
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menanggapi kritikan yang ditujukan kepada satuannya usai pemecatan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi sebagai komandan Kodim 1417 Kendari. Hendi dipecat karena unggahan istrinya di media sosial (medsos) terkait penusukan Wiranto.
Andika menegaskan, setiap anggota yang melakukan rencana pernikahan harus mengajukan kepada kesatuan untuk melakukan pengajuan izin. Kemudian, istri prajurit masuk ke dalam sebuah organisasi Persit atau persatuan istri tentara (Angkatan Darat).
Dia mengatakan, seorang istri dan prajurit yang sudah menikah dan berkeluarga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit AD ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," katanya di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Andika menuturkan, pencopotan jabatan yang terjadi karena faktor keluarga yang bermasalah sudah menjadi barang lama bagi TNI AD. Untuk itu, TNI AD memberikan hukuman yang sudah menjadi ketentuan yang berlaku.
"Sejak mereka menikah menjadi bagian dari kehidupan suaminya di TNI AD mereka sudah diikat bahwa mereka itu harus juga diri baik dalam dinas maupun pribadi," ujarnya.
Andika menjelaskan, pencopotan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari karena sang istri menjabat ketua cabang persatuan istri prajurit yang memiliki banyak anak buah. Hal inilah yang dianggap tak etis karena tak sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki TNI AD.
"Jadi kita akan lihat perkembangannya kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya dan sama peluangnya enggak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad