Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya
Lebih lanjut, Arief mengatakan calon diwajibkan memilih satu jabatan yang dilamar. Adapun dokumen yang harus diunggah antara lain, pas foto berwarna terbaru, scan KTP, SPT Tahunan dua tahun terakhir (2023 dan 2024), LHKPN, LHKASN, scan ijazah asli pendidikan terakhir, dokumen yang menunjukkan pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda, dan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi (jika berasal dari instansi tertentu).
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi yang akan segera dibuka. Meski demikian, Pansel tetap menyediakan ruang sekretariat. Pansel juga mengatur ketentuan khusus terkait hubungan keluarga. Calon tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga semenda dengan anggota DK OJK lainnya.
Arief menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik nepotisme.
"Tidak akan ada nepotisme. Yang pertama ya, kita juga memastikan. Seluruh masyarakat kan mendengar nih ya. Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga ke media juga," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama