Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat, Komisi II DPR Bakal Minta Penjelasan KPU
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucapnya, Kamis (7/9/2023).
Penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin (4/9/2023).
Editor: Reza Fajri