Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu: Kalau Jumat Jadi Libur Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat, Komisi II DPR Bakal Minta Penjelasan KPU

Sabtu, 09 September 2023 - 09:31:00 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Dipercepat, Komisi II DPR Bakal Minta Penjelasan KPU
Ilustrasi pendaftaran Pemilu 2024 (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.

"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucapnya, Kamis (7/9/2023).

Penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh sebab itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin (4/9/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut