Pendaftaran Komisioner KPAI Mulai 12 Januari, Ini Syaratnya
Pansel menyepakati waktu pendafataran dimulai pada 12 Januari hingga 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya disampaikan melalui alamat E-mail: [email protected] mulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI Tahun 2022–2027 melalui WhatsApp 0813 226 226 36, pada hari Senin-Jumat, pukul. 09.00-16.00 WIB.
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2022–2027 menerima pendaftaran Calon Anggota KPAI Periode Tahun 2022–2027, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Syarat Calon Anggota
1). Warga Negara Indonesia;
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3). Pendidikan Minimal Strata 1;
4). Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy Akta Kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
5). Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
6). Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;