Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Pendeta Saifuddin Ibrahim Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:57:00 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. (Foto Youtube).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka meminta menghapus 300 ayar Alquran. Dia dijerat dengan sangkaan dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut