Pendeta Saifuddin Ibrahim Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka meminta menghapus 300 ayar Alquran. Dia dijerat dengan sangkaan dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).