Penduduk Non Permanen Hambat Integrasi Data, Dukcapil Siapkan Identitas Digital
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan inovasi identitas digital untuk mengatasi hambatan integrasi data penduduk non permanen. Nantinya Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dukcapil Kemendagri akan berkolaborasi.
“(Ini) yang pada dasarnya memindahkan informasi data e-KTP dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone (HP) penduduk,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Selasa (8/6/2021).
Jika menggunakan identitas digital nantinya dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HPnya yang berisi digital id tersebut.
“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun e-KTP beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” katanya.
Kemendagri Masih Tunggu Laporan Gubernur NTT Soal Kasus Bupati Alor vs Risma
Zudan mengakui selama ini setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data dari penggunanya sebagai basis data operasional.