Peneliti Ungkap 80 Kasus ASN Terlibat Politik Praktis di 5 Provinsi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil penelitian terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis. Menurut hasil riset itu, ditemukan 80 kasus ASN melanggar netralitas dalam pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di lima provinsi.
“Kami melakukan penelitian di lima provinsi yakni Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Hasilnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian,” ujar peneliti KPPOD, Aisyah Nurul Jannah, di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Berdasarkan hasil penelitian lembaganya di lima provinsi itu, setidaknya ditemukan dua tipologi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2018. Kedua tipologi itu adalah politisasi birokrasi dan birokrat yang berpolitik.
Politisasi birokrasi di daerah kerap dilakukan kelompok petahana maupun tim sukses mereka, yaitu dengan cara mengintervensi birokrasi melalui program dan kegiatan, serta memobilisasi ASN. Sementara, di sisi lain, ASN juga melibatkan diri di arena politik praktis untuk mendukung kandidat pilkada.
“Menurut catatan kami, ada 80 kasus keterlibatan ASN (dalam politik praktis pilkada) di lima provinsi. Dari jumlah tersebut, jenis pelanggaran paling banyak adalah ASN mengikuti deklarasi (dukungan kepada kandidat) sebanyak 20 kasus dan; ASN melakukan kampanye di media sosial Facebook sebayak 24 kasus,” kata Aisyah.
Adapun bentuk kasus pelanggaran ASN yang dijumpai antara lain seperti ikut kegiatan kampanye, menyosialisasikan visi dan misi calon kepala daerah, ikut acara pengukuhan tim relawan calon, memasang APK (alat peraga kampanye), berfoto bersama kandidat kepala daerah, memiliki hubungan dengan partai politik, menjadi tim sukses, hadir dalam pendaftaran calon, dan ikut acara pengundian nomor urut pasangan calon.
Aisyah mengungkapkan, hampir sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan oleh staf ASN sekelas camat, lurah, sekretaris daerah (sekda), sekretariat Korpri, hingga kepala sekolah.
“Terdapat tiga kasus PNS terlibat dalam politik praktis di Sumatera Selatan. Dua di antaranya adalah pejabat ASN, sedangkan yang satu lagi dilakukan oleh guru. Bentuk pelanggarannya cukup variatif, ada yang ikut berkampanye di media sosial, ada juga yang berfoto bersama (calon kepala daerah),” tuturnya.
Di Jawa Barat, ditemukan empat kasus pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada. Di antaranya melibatkan kepala dinas dan sekretaris daerah. Bentuk pelanggarannya yaitu ikut kegiatan pengundian nomor urut calon, berfoto bersama, hingga berafiliasi dengan parpol.
Selanjutnya, di Kalimantan Barat, KPPOD hanya menemukan satu kasus pelanggaran yang diduga dilakukan ASN. Kasusnya yaitu ikut dalam berkampanye pasangan calon.
Sementara, di Sulawesi Tenggara ditemukan pelanggaran netralitas mulai dari tingkat kepala daerah hingga PPS (panitia pemungutan suara). Tercatat ada satu kasus yang melibatkan wakil bupati, 33 kasus melibatkan ASN, lima kasus melibatkan kepala dinas, satu kasus melibatkan sekda, satu kasus melibatkan camat, tujuh kasus melibatkan guru, lima kasus melibatkan lurah, dan satu kasus melibatkan PPS.
“Terakhir, di Maluku Utara terdapat 25 kasus pelanggaran PNS dalam proses Pilkada 2018. Pelanggaran paling banyak dilakukan PNS yakni mengikuti deklarasi, kampanye di media sosial, ikut kampanye di lapangan, dan ikut sosialisasi (visi dan misi calon),” ucap Aisyah.
Penelitian ini dilakukan KPPOD dalam rentang waktu Februari–Juni 2018 dengan pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dalam riset ini dilakukan dengan menganalisis regulasi, monitoring media, dan analisis program pemerintah daerah. KPPOD juga melakukan studi lapangan lewat diskusi kelompok terarah (FGD), wawancara mendalam, observasi, dan dibantu dengan software analisis Nvivo 12.
Editor: Ahmad Islamy Jamil