Pengacara Arya Daru Surati Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus
JAKARTA, iNews.id - Tim Pengacara Arya Daru Pangayunan menyurati Bareskrim Polri, Kamis (16/10/2025). Mereka mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Pengacara Arya Daru, Mira Widyawati mengatakan permohonan itu diajukan agar terdapat kepastian hukum terkait kematian sang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Kita mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus," kata Mira Widyawati di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Mira menuturkan, tim kuasa hukum juga menyambangi Biro Wassidik untuk menanyakan keseluruhan perkembangan pengajuan yang dilakukan terkait perkara ini.
"Kemudian kami juga ke Mampir ke Wassidik di atas, lantai 10, untuk menanyakan kelanjutan surat yang pernah kita masukkan ke sini bagaimana, untuk ke Propam dan lain-lain," ujar Mira.
Menurut Mira, Bareskrim sedang membuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) dan Laporan Kemajuan (Lapju).
"Ingin menindaklanjuti atau membuka kembali kasus ini seterang-terangnya. Karena ini negara hukum. Negara hukum bukan negara mafia hukum. Artinya kita tetap harus membongkar ada apa ini ya di balik ini semua. Karena kita semua tahu bahwa kematian Alm ADP banyak misteri dan kejanggalan," ujar Mira.
Diketahui, jenazah Arya Daru ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Wajah Arya Daru terbungkus plastik dan lakban kuning.
Kondisi jenazah Arya Daru menimbulkan spekulasi soal dugaan pembunuhan. Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.
Editor: Rizky Agustian