Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis

Senin, 05 Januari 2026 - 15:53:00 WIB
Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Tetty Diansari saat membacakan saat menyampaikan eksepsi dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022. 

Angka ini berasal dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Lalu, melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan 30.000 dolar AS
5. Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS
6. Suhartono Arham sebesar 7.000 dolar AS
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-
11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut