Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN
JAKARTA, iNews.id - Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing mencabut gugatannya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pengacara Mercy Sihombing, Heriyanto menjelaskan, pencabutan gugatan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan pihak Gibran selaku pihak tergugat.
"Di dalam sidang sebelumnya sudah kami sampaikan ke hakim bahwa kami tidak melihat bukti-bukti untuk penyetaraan suket UTS Insearch. Objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah suket yang diterbitkan Dikdasmen suket 6 Agustus 2019," kata Heriyanto dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?' yang disiarkan di iNews, Kamis (29/10/2026).
Dia menambahkan, dasar penyetaraan yang disampaikan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berdasarkan certificate of attendance atau sertifikat absensi, enrollment atau pendaftaran, dan keterangan nilai. Namun, pihaknya menilai dokumen tersebut kurang tepat.
"Nah dokumen-dokumen itu lah yang kami yakini bahwa suket itu tidak benar, makanya mahkamah konstitusi pada putusannya menyatakan tidak ada dasar penyeteraan," ucapnya.
Karena itu, ketika persidangan membahas suket pendidikan UTS Insearch, pihak penggugat tidak menemukan bukti baru terkait suket dalam persidangan di PTUN.
"Padahal itu adalah batu uji dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa PTUN menguji atas tiga hal, kewenangan, prosedur dan substansi. Nah, dokumen substansial untuk menguji ini tidak ada, kan logika sederhananya pasti kita menang kan? Karena dokumen mereka lemah," ujar Heriyanto.
Sebelumnya dikabarkan, gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka dicabut dari PTUN Jakarta. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.
Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta Gibran melampirkan sejumlah bukti terkait riwayat pendidikannya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak kunjung diserahkan dalam persidangan.
“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Editor: Aditya Pratama