Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Benny Tjokro Bantah Kliennya Jual Saham ke Jiwasraya

Selasa, 11 Februari 2020 - 06:25:00 WIB
Pengacara Benny Tjokro Bantah Kliennya Jual Saham ke Jiwasraya
Komisaris PT Hanson Internasional Beny Tjokro ditetapkan tersangka oleh Kejagung, Selasa (14/1/2020) ( Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya sekaligus Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokro selama lebih dari 10 jam, Senin (10/2/2020). Ini merupakan pemeriksaan perdana Benny Tjokro setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 lalu.

Benny memilih bungkam di depan awak media usai pemeriksaan. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengatakan kliennya tak pernah menjual saham PT Hanson Internasional kepada Jiwasraya yang mengalami gagal bayar sekitar Rp13,7 triliun karena pengalihan dana nasabah ke sejumlah saham dan reksadana. Benny juga membantah pernah ketemu petinggi Jiwasraya.

"Pak Benny Tjokrosaputro tidak pernah menjual (saham) ke Jiwasraya. Tidak pernah sekalipun juga Pak Benny bertemu dengan pejabat Jiwasraya, dengan direksinya atau siapapun," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020

Dia menyebut PT Hanson Internasional yang dipimpin Benny Tjokro terdaftar secara resmi di Bursa Efek Indonesia. Sehingga, semua jenis transkasi saham perusahaan itu dapat dilacak.

Muchtar memastikan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan pada pemeriksaan kali ini. Dia berharap hasil pemeriksaan Benny menjadi bahan penilaian dan pertimbangan bagi penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut