Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Bharada E Ajukan Pleidoi Pekan Depan: Tuntutan Ini Lukai Rasa Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:15:00 WIB
Pengacara Bharada E Ajukan Pleidoi Pekan Depan: Tuntutan Ini Lukai Rasa Keadilan
Bharada E dan penasihat hukum bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer pada sidang Rabu (18/1/2023). Kubu Bharada E menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

"Silakan penasihat hukum untuk menanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya segera mengajukan pleidoi pada pekan depan.

"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu," ujar Ronny Talapessy.

Menurut Ronny, tuntutan Jaksa pada kliennya itu sejatinya telah melukai rasa keadilan. Hakim pun menyetujui waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi.

"Kami berikan kesempatan minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut