Pengacara Bharada E Sayangkan Status JC Tak Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E tidak menjadi pertimbangan.
"Kami menyayangkan status terdakwa sebagai JC tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ronny usai persidangan.
Ronny menyebut kliennya sejak awal berjuang secara konsisten dan mengambil sikap untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia juga berani jujur dari penyidikan sampai persidangan, sudah ditunjukkan," ucapnya.
Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh sebab itu Ronny bersama tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan depan.
"Kami penasihat hukum dan terdakwa mengajukan nota pembelaan, cukup satu minggu," kata Ronny usai persidangan.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan
Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.