Pengacara Brigadir J Tak Bisa Lihat Langsung Rekonstruksi, Polri Jelaskan Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Polri memastikan sudah sesuai aturan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.