Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Brigadir J Tak Bisa Lihat Langsung Rekonstruksi, Polri Jelaskan Aturannya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:07:00 WIB
Pengacara Brigadir J Tak Bisa Lihat Langsung Rekonstruksi, Polri Jelaskan Aturannya
Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi protes tak boleh menyaksikan langsung (Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Polri memastikan sudah sesuai aturan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut