Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Wirawan Adnan mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Wirawan mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut digelar setelah surat dakwaan terhadap Dokter Tifa dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kami akan melakukan sidang perdana perjuangan praperadilan atas nama Dokter Tifa sebagai mana diketahui pada Putusan Sela, surat dakwaan dari Penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," kata Wirawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dia menambahkan, putusan tersebut membuat status hukum kliennya bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka. Sebab, berkas perkara telah dikembalikan kepada Kejaksaan.
"Setelah dinyatakan batal demi hukum, status Dokter Tifa ini menjadi bukan terdakwa, juga bukan tersangka karena berkas perkaranya dikembalikan pada Kejaksaan," ucapnya.