Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Wirawan Adnan mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Wirawan mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut digelar setelah surat dakwaan terhadap Dokter Tifa dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kami akan melakukan sidang perdana perjuangan praperadilan atas nama Dokter Tifa sebagai mana diketahui pada Putusan Sela, surat dakwaan dari Penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," kata Wirawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dia menambahkan, putusan tersebut membuat status hukum kliennya bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka. Sebab, berkas perkara telah dikembalikan kepada Kejaksaan.
"Setelah dinyatakan batal demi hukum, status Dokter Tifa ini menjadi bukan terdakwa, juga bukan tersangka karena berkas perkaranya dikembalikan pada Kejaksaan," ucapnya.
Wirawan menilai, tim jaksa seharusnya mengajukan perlawanan atau upaya hukum atas putusan sela PN Jakarta Timur. Namun, jaksa justru memperbaiki surat dakwaan dan kembali mengajukannya ke pengadilan.
Atas dasar itu, pihak Dokter Tifa menempuh jalur praperadilan untuk meminta agar penuntut umum mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut.
"Atas posisi ini, kami mengajukan praperadilan untuk meminta agar Penuntut Umum itu bukan melakukan perbaikan surat dakwaan, namun melakukan perlawanan atau naik banding. Jadi posisi kami sekarang menuntut forum praperadilan ini agar Penuntut Umum mengajukan perlawanan ke pengadilan," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ucap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," kata dia.
Editor: Aditya Pratama