Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum: Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Berlangsung Kekeluargaan
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara: Eggi Sudjana Berobat ke Luar Negeri usai Dapat SP3

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:04:00 WIB
Pengacara: Eggi Sudjana Berobat ke Luar Negeri usai Dapat SP3
Ketua TPUA, Eggi Sudjana dikabarkan langsung bertolak ke luar negeri usai Polda Metro Jaya menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana dikabarkan langsung bertolak ke luar negeri usai Polda Metro Jaya menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Eggi dijadwalkan bertolak ke Penang, Malaysia, Jumat (16/1/2026) sore.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty menjelaskan, kliennya pergi ke luar negeri untuk menjalani pengobatan. Adapun, Eggi diketahui menderita kanker usus stadium empat.

"Makanya hari ini Bang Eggi berangkat. Bang Eggi trauma, takut bahwa ketinggalan lagi, makanya dia tadinya mau hadir di sini, karena macet, dia sekarang langsung ke airport," ucap Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Elida mengaku tak mengetahui secara pasti sampai kapan Eggi berada di Negeri Jiran.

"Kita enggak tahu ya. Ingat Sutan Syahrir, ketika bermohon untuk atas kemanusiaan, berobat waktu zamannya Soekarno, dia meninggal di sana. Dan kita kan enggak tahu dia recovery-nya berapa, ya," tuturnya.

"Jadi saya minta kepada semua, jelas Bang Eggi murni sakit. Mohon didoakan. Jangan fitnah kami. Karena sakit loh. Dosa loh kalian. Pertanggungjawaban dunia akhirat," ucap Elida.

Sebelumnya, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Sudah (terbitkan SP3)," ujar Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026). 

Dia menerangkan, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. 

"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut