Pengacara Hasto Serahkan 81 Halaman Kesimpulan Praperadilan, Yakin Status Tersangka Tak Sah
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:14:00 WIB
Dia menerangkan, terdapat putusan suatu perkara di PN Jaksel yang menyatakan bahwa penetapan tersangka pada seseorang harus didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara dalam kasus Hasto, KPK dinilai tak pernah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Patra juga menyinggung intimidasi yang dilakukan KPK terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina.
"Sehingga kalau ditanya apakah kami optimistis, tentu saja kami berharap (gugatan dikabulkan), besok kita sama-sama dengarkan putusan pukul 16.00 WIB besok," kata Patra.
Editor: Reza Fajri