Pengacara Jaksa Pinangki Klaim Proposal Action Plan Bukan dari Kliennya
JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra disebut menolak action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dari sejumlah point action plan, Djoko Tjandra disebut menolak action plan pada Desember 2019 karena menganggap tidak ada yang terlaksana.
Tim pengacara Jaksa Pinangki Sirna Malasari menampik dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait soal action plan yang diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) disebut dilakukan oleh kliennya.
"Itu bukan dari terdakwa, bukan dari Pinangki," kata kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Proposal action plan itu disebut tidak jelas asal-usulnya. Bahkan, dalam persidangan JPU juga sudah menjelaskan bahwa proposal itu pengurusan fatwa tidak terlaksana.
"Itu tidak jelas darimana dan jaksa sendiri sudah akui kok, kalau didengar JPU (menyebut) bahwa tidak ada yang terlaksana," kata dia.
"Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana, tidak jadi," kata dia lagi.
Namun, Aldrus enggan berkomentar banyak soal dakwaan yang menyebut jika Pinangki sudah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Nantinya hal itu bakal dibuktikan dalam proses persidangan.
"Itu kan pokok perkara. Nanti kami akan sampaikan itu tidak terbukti," katanya.
Dalam surat dakwaan dipaparkan 10 poin action plan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya tidak terealisasi. Doko Soegiarto Tjandra pun menolak action plan dengan memberi catatan ‘no;’.
"Djoko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan dengan tulisan 'no'," kata Jaksa.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq