Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 23:29:00 WIB
Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam program Interupsi bertajuk 'Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!' yang disiarkan di iNews, Kamis (6/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, kondisi ini merupakan hal yang janggal sehingga perlu diuji secara hukum. Menurutnya, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik peradilan.

"Ini kan sesuatu yang janggal dan membutuhkan intellectual exercise. Artinya, di sini kita belajar bersama-sama, kita menggunakan fasilitas yang ada, namanya praperadilan, untuk sama-sama menguji," ucapnya.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).

Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut. 

“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut