Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 20:52:00 WIB
Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rivai, praktik tersebut bukan hanya bertentangan dengan KUHAP jika dibenarkan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden yang berdampak luas terhadap penanganan perkara pidana.

"Sehingga kalau ini dilakukan, selain juga bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang ada, ini praktik yang menurut saya harus menjadi perhatian seluruh stakeholder yang membangun KUHAP," katanya.

Rivai mengingatkan, apabila praperadilan tetap diajukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan dapat tertunda hingga melampaui batas waktu penahanan terdakwa oleh pengadilan.

"Karena kita bayangkan kalau ini bisa menjadi preseden, ini nanti perkara-perkara kejahatan extraordinary atau kejahatan-kejahatan berat lainnya yang biasanya dalam masa penahanan, itu mereka bisa bebas demi hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan berada di tangan pengadilan dengan masa waktu maksimal 90 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut